Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Naik, PKS Nilai Pemerintah Beri Contoh Buruk dan Tidak Peduli Terhadap Masyarakat

pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Iuran BPJS Naik, PKS Nilai Pemerintah Beri Contoh Buruk dan Tidak Peduli Terhadap Masyarakat
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan turun per 1 Mei 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi IX DPR menilai pemerintah sedang memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut tercermin dari keputusan pemerintah yang kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan.

Baca: Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan

Padahal sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Pemerintah tidak memberikan contoh atau tauladan yang baik dalam penegakan hukum," tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ansory Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Ansory menilai, pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19.

"Di tengah-tengah kegembiraan masyarakat menyambut batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, muncul berita kenaikan lagi, pemerintah tidak peka dan tidak peduli terhadap perasaan masyarakat," papar politikus PKS itu.

Berita Rekomendasi

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Apalagi tidak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi IX DPR.

"Saya mengusulkan supaya Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dicabut," paparnya.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pereturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Baca: Ada Kluster Baru Virus Corona di Jilin China: Perbatasan Ditutup, Transportasi Diputus

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas