Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Berkas Penyidikan Kadis PUPR Mojokerto Masuk Tahap II

Zaenal Abidin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla selaku kontraktor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK: Berkas Penyidikan Kadis PUPR Mojokerto Masuk Tahap II
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Mojokerto Zaenal Abidin sudah P21 alias lengkap.

Zaenal Abidin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021.

Baca: Kesedihan Zaenal Abidin Gagal Adakan Prosesi Nyangkolan di Resepsi Pernikahan Gara-gara Corona

Zaenal Abidin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla selaku kontraktor.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap  2 [penyerahan tersangka dan barang bukti] kepada tim JPU [Jaksa Penuntut Umum]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Ali mengatakan, Zaenal selanjutnya akan dilakukan penahanan kembali selama 20 hari ke depan terhitung dari 13 Mei 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 di Rutan KPK K4.

"Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara terdakwa dalam waktu 14 hari kerja ke PN Tipikor Surabaya," kata Ali.

BERITA TERKAIT

Zaenal Abidin menjadi tersangka bersama dengan Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa lantaran menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tersangka Zaenal Abidin berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Baca: Ada Pandemi Covid-19, Siswa SMA di Mojokerto Tetap Lakukan Konvoi Kelulusan

Dia meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan, dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut.

Dalam rentang 2010 sampai dengan 2018, Mustofa Kamal Pasa ditaksir menerima uang gratifikasi sekira Rp82.355.853.159.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas