Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Mahkamah Agung Sikapi Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Mahkamah Agung Sikapi Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
youtube
Gedung Mahkamah Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II.

Sedangkan, untuk kelas III akan dinaikkan pada 2021.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diatur di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rencana, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu hanya berselang beberapa bulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus yang membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Baca: Bareskrim ‎Incar Perusahaan Penyalur 14 WNI Hingga Bekerja Jadi ABK di Kapal Ikan China

MA menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Menanggapi kebijakan pemerintah itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan, mengatakan kenaikan iuran BPJS merupakan kewenangan pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Mahkamah Agung (MA) tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Andi Samsan, saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Dia menjelaskan, jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan iuran BPJS, maka sudah dipertimbangkan dengan saksama.

Baca: Sempat Disetop Polisi saat Bagi-bagi Sembako, Maia Estianty Tersentuh Lihat Aksi Ojol Cari Rezeki

Menurut dia, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.

"Dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," tambahnya.

Sebelumnya, MA menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca: Fraksi PDIP DPRD DKI Berharap Anies Tidak Perpanjang Lagi PSBB di Jakarta

Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus itu dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas