Soal Pengeroyokan di Kasus Novel Baswedan, Sumartini Bantah Keterangan Jaksa Penuntut
Seorang saksi sidang kasus Novel Baswedan sempat menampik keterangan jaksa penuntut umum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang saksi sidang kasus penganayaan Novel Baswedan sempat menampik keterangan jaksa penuntut umum.
Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memasuki tahap keterangan saksi.
Sumartini (69), tetangga Novel, memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara penganiayaan yang dialami Novel.
Di persidangan itu, Sumartini, sempat menampik keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meragukan barang bukti yang diperlihatkan tim Jaksa Penuntut Umum.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (12/5) siang. Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menanyakan soal keterangan Sumartini di BAP terkait kejadian penganiayaan Novel Baswedan.
"Di BAP ada peristiwa pengeroyokan Selasa sekitar pukul 05.10 WIB?" tanya Djuyamto kepada Sumartini.
Sumartini, mengaku tidak pernah menjelaskan kepada penyidik telah terjadi suatu tindak pidana pengeroyokan.
Baca: Ingin Fokus Kembali Bermain, Erling Haaland Tak Mau Bicarakan Real Madrid
Baca: Peringatan Dini BMKG Rabu 13 Mei 2020, 11 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin
Baca: Belum Ada Informasi Pasti Telah Meninggal, Harun Masiku Masih Jadi Buronan KPK
Baca: Raffi Ahmad Ingin Tukar Mobil Peninggalan Almarhum Ayah dengan Mobil Tua, Nagita Usap Dada: Ya Allah
Namun, dia membenarkan, terjadi sesuatu yang dialami Novel Baswedan.
"Saya tidak ngomong seperti itu. Siapa yang bilang di sini terjadi perkara pengeroyokan. Saya tidak ngomong begini-begini. Tidak ada," jawab Sumartini.
"Yang ibu terangkan?" tanya Djuyamto.
"Saya jelaskan tadi yang ada begitu," jawab Sumartini.
Dia menegaskan memberikan keterangan di hadapan penyidik sesuai apa yang dilihat dan didengar.
Dia juga menandatangani BAP tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.