Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pengeroyokan di Kasus Novel Baswedan, Sumartini Bantah Keterangan Jaksa Penuntut

Seorang saksi sidang kasus Novel Baswedan sempat menampik keterangan jaksa penuntut umum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Pengeroyokan di Kasus Novel Baswedan, Sumartini Bantah Keterangan Jaksa Penuntut
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Hampir Ditabrak Sumartini juga mengaku hampir ditabrak terduga pelaku penganiayaan Novel pada saat kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Secara tiba-tiba, dia melihat dua orang sedang berboncengan sepeda
motor mengendarai kendaraan secara deras ke arahnya. Sepeda motor itu melaju dari arah belakang.

"Motor kenceng mau nabrak saya," katanya Dia mengaku tidak secara jelas melihat kedua orang itu.

"Tidak tahu. Berdua. Kencang sekali. Saya tidak ngeh (pakai helm,-red), tidak ingat. Tidak jelas dan tidak memperhatikan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Setelah berpapasan dengan dua orang terduga pelaku, dari jarak sekitar 50 meter, katanya, teriakan itu dari arah belakang posisinya berdiri atau dari arah datangnya sepeda motor.

Dari kejauhan, dia melihat, seorang laki-laki sedang jongkok untuk membuka baju. Selain itu, dia juga melihat satu unit cangkir menggelinding di lantai.

Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum sempat memperlihatkan rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV).

"Kami tunjukkan CCTV," ujar Jaksa.

Majelis hakim meminta supaya Sumartini mendekat ke arah layar lebar. Sumartini mengakui bahwa gambar yang diperlihatkan itu dirinya bersama dengan Sumarni sedang berjalan kaki setelah pulang menunaikan ibadah salat.

Ronny Bugis, terdakwa penganiayaan penyidik KPK Novel, membantah keterangan dari Sumartini tersebut.

"(Saya merasa,-red) keberatan hampir menabrak. Mau (menabrak,-red)" kata Ronny, pada saat memberikan pernyataan di persidangan. (glery/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas