Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pengeroyokan di Kasus Novel Baswedan, Sumartini Bantah Keterangan Jaksa Penuntut

Seorang saksi sidang kasus Novel Baswedan sempat menampik keterangan jaksa penuntut umum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Pengeroyokan di Kasus Novel Baswedan, Sumartini Bantah Keterangan Jaksa Penuntut
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

"Saya menjawab sendiri. Tidak ada (yang mengajari,-red). Iya saya (tandatangani,-red)," ujarnya.

Dia mengaku tidak membaca kembali BAP yang sudah ditandatangani tersebut.

"Saya malas baca-baca. Segitu banyak disuruh baca," ujar Sumartini.

Sementara itu, setelah persidangan berjalan sekitar 30 menit, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa baju yang dipakai Novel Baswedan sewaktu kejadian dan cangkir yang diduga sebagai wadah untuk menampung cairan air keras.

Jaksa menanyakan kepada Sumartini apakah mengenali barang bukti tersebut. Namun, Sumartini meragukan barang bukti itu.

"Ibu kenal dengan baju ini?" tanya Jaksa kepada Sumartini.

"Tidak. Tidak kayak begitu. Putih dekil," jawab Sumartini.

Berita Rekomendasi

"Pak Novel tidak pakai ini?" tanya Jaksa.

"Tidak," jawab Sumartini.

Kemudian, Jaksa menanyakan soal cangkir. Namun Sumartini meragukan cangkir tersebut adalah yang dilihat pada waktu terjadi kejadian penganiayaan.

"Warna hijau. Tetapi hijau itu natural. Tidak sampai kayak begini," jawab Sumartini.

Setelah mendengarkan keterangan Sumartini, Jaksa beralasan barang bukti itu sudah disimpan sejak dua tahun yang lalu pasca kejadian. Sehingga, barang bukti itu sudah berubah warna.

"Sudah dua tahun otomatis berubah warna," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas