Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tumpang Tindih Regulasi Menciptakan Ruang Praktik Koruptif di Sektor SDA

Peraturan yang tumpang tindih menjadi salah satu pemicu korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tumpang Tindih Regulasi Menciptakan Ruang Praktik Koruptif di Sektor SDA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Musuh paling besar di sektor sumber daya alam adalah tindak pidana korupsi," kata Wawan.

27 kasus korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menangani 27 kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana menerangkan, SDA harusnya memiliki kontribusi besar terhadap negara. Seperti penerimaan negara non-pajak atau penyerapan tenaga kerja.

Baca: Satgas Pangan Polri Pantau Tingginya Harga Bawang dan Gula Pasir

"Yang paling besar di dalam sumber daya alam musuh paling besar adalah tindak pidana korupsi," kata Wawan dalam diskusi daring bertajuk 'Penataan Ulang Kebijakan dan Regulasi SDA di Indonesia: Ragam, Masalah dan Pembelajaran', Rabu (13/5/2020).

Wawan mengatakan, KPK melalui deputi pencegahan terus melakukan upaya mencegah munculnya koruptor di sektor SDA sejak 2009.

Upaya itu dengan membentuk Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).

Baca: Gara-gara Mengantuk, Sopir Truk Tabrak Tukang Mi Ayam hingga Tewas di Trotoar Kalideres

BERITA TERKAIT

"KPK mencoba bekerja dengan teman-teman akademi di perguruan tinggi. Kemudian dengan teman-teman di kementerian lembaga, termasuk juga teman-teman di masyarakat sipil," kata Wawan.

Wawan menyebut GNPSDA telah bekerja sama dengan 27 kementerian/lembaga di 34 provinsi.

Dia mengatakan melalui gerakan ini terbentuk upaya memperbaiki tata kelola SDA.

Baca: Ada Kluster Baru Virus Corona di Jilin China: Perbatasan Ditutup, Transportasi Diputus

"Termasuk di dalamnya komplain terhadap pelaku usaha tadi, kepatuhannya. Kemudian perbaikan sistem, koordinasi supervisi, termasuk beberapa permasalahannya di kementerian/lembaga," sebut Wawan.

Dia mencontohkan peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantu upaya pencegahan korupsi. Termasuk penegakan hukum khususnya di sektor kehutanan.

"Alhamdulillah dengan GNPSDA ini beberapa hal kita dapatkan dampak positifnya, tentunya penerimaan negara bertambah. Itu terkait dengan pengembalian keuangan kepada negara, kemudian penerimaan, penataan izin dan lainnya," ujar Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas