Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Epidemiolog UI: Pelonggaran Aktivitas untuk Usia 45 Tahun ke Bawah Justru Tingkatkan Penularan

Budi menambahkan, jika semakin banyak orang bertemu di luar, semakin sulit menerapkan protokol Covid-19 dengan ketat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in Epidemiolog UI: Pelonggaran Aktivitas untuk Usia 45 Tahun ke Bawah Justru Tingkatkan Penularan
HERUDIN/HERUDIN
Suasana lalulintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Epidemiolog Universitas Indonesia Profesor Budi Haryanto menyoroti soal kebijakan pemerintah yang mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, dari sisi kesehatan masyarakat, hal itu jelas meningkatkan risiko penularan.

"Banyaknya kaum muda berinteraksi dengan orang lain di luar, potensial tertular dan menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG)," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (14/5/2020).

Baca: Fraksi PDIP: Pemprov DKI Tidak Maksimal Tindak Tegas Pelanggaran PSBB

Baca: Cegah Penyebaran Corona, Arab Saudi Terapkan Lockdown Selama 5 Hari Saat Idul Fitri

Budi menambahkan, jika semakin banyak orang bertemu di luar, semakin sulit menerapkan protokol Covid-19 dengan ketat.

"Pulang ke rumah, bisa jadi sumber penular bagi keluarga, terutama pada kelompok rentan (manula dan yang punya penyakit bawaan)," lanjutnya.

Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

Budi pun menyarankan, implementasi pelonggaran yang dilakukan tersebu harus dibarengi dengan sosialisasi, edukasi, dan pengawasan protokol Covid-19 secara intens dan meluas.

Berita Rekomendasi

Budi pun memberikan contoh.

"Penggunaan aplikasi penilaian risiko pribadi pada handphone akan membantu mengurangi risiko penularan," pungkasnya.

Pelonggaran

Seperti diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo menjelaskan mengenai maksud pelonggaran aktivitas kepada warga di bawah 45 tahun saat darurat Corona.

Menurutnya pelonggaran hanya bagi warga yang bekerja di 11 sektor.

Hal itu merujuk pada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Kemudian memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Doni usai rapat terbatas evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).

Sejumlah karyawan berjalan melintasi jalur pedestrian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun. Alasan pemerintah mengambil langkah ini untuk mengurangi angka PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah karyawan berjalan melintasi jalur pedestrian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun. Alasan pemerintah mengambil langkah ini untuk mengurangi angka PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas