Guru Besar Unpad Sebut Draft Perpres TNI Tangani Terorisme Sebagai Implementasi UU Anti Teror
Dalam rancangan Perpres itu, kata Muradi, secara gamblang dan normatif disajikan terkait batasan dan kewenangan TNI.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden tentang tugas TNI menangani aksi terorisme merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal itu disampaikan Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi kepada Tribunnews.com, Kamis (14/5/2020).
"Sebagai bagian dari kesepakatan politik dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Antiteror, keterlibatan TNI dalam pemberantasan dan pencegahan terorisme secara eksplisit ditegaskan dalam pasal tersendiri (Pasal 43I) dan secara operasionalnya diatur Perpres," ujar Muradi.
Baca: Ceritakan Sosok sang Ayah, Ernest Prakasa Kenang Kejadian Masa Kecil Tentang Pentingnya Sebuah Janji
Dalam rancangan Perpres itu, kata Muradi, secara gamblang dan normatif disajikan terkait batasan dan kewenangan TNI.
Hal itu, imbuh dia, satu nafas dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut dia, kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dari TNI terkait dengan peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme adalah bagian yang harus dipahami dan dijadikan penekanan pentingnya pengawasan dari masyarakat sipil.
Apalagi dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Pasal 43J juga telah diamanatkan tentang pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme oleh DPR .
Baca: Anthony Smith Alami Cedera Serius Pasca Telan Kekalahan dari Glover Teixeira
Bisa saja Tim pengawas tersebut dibentuk sebagai Sub-komisi atau gabungan dari komisi 3 dan komisi I.
"Disini saya kira ada penekanan pengawasan atas kinerja dan peran TNI dalam konteks perannya dalam pemberantasan terorisme di luar fungsi utamanya dalam bidang pertahanan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, domain utama dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. adalah penegakan hukum, termasuk di dalamnya institusi Polri dan BNPT ada dalam pengawasan komisi 3.
Sedangkan TNI juga menjalankan peran lainnya dalam bentuk operasi militer selain perang (OMSP) dalam pemberantasan terorisme, yang mana mitranya di DPR adalah komisi 1.
Artinya dia tegaskan, secara normatif, bentuk pengawasan yang lebih efefktif dari publik dan parlemen bisa mengurangi kekuatiran tentang potensi yang ditimbulkan dalam draft Perpres sebagaimana yang dimaksudkan.
"Artinya, betapapun draft Perpres tersebut mengundang kekhawatiran dari koalisi masyarakat sipil, namun sebagai bagian dari amanat UU Anti Teror, maka hal tersebut harus segera diterbitkan agar dapat menjadi panduan operasional dari peran OMSP TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia," ucapnya.
Baca: Polisi Izinkan Silahturahmi Keluarga Saat Lebaran, Tapi Dilarang Gelar Open House