Guru Besar Unpad Sebut Draft Perpres TNI Tangani Terorisme Sebagai Implementasi UU Anti Teror
Dalam rancangan Perpres itu, kata Muradi, secara gamblang dan normatif disajikan terkait batasan dan kewenangan TNI.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Kemudian ayat 2, dalam mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.
Lalu ayat 3 menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Sebagai sebuah regulasi turunan dari Pasal 43I, kata dia, maka penyusunan R-Prespres tidak boleh melampaui ketentuan yang secara tegas diatur dalam Pasal 43I yang merupakan dasar hukum R-Perpres tersebut.
Menurutnya, yang seharusnya disusun oleh pemerintah dalam menerjemahkan mandat delegasi dari norma tersebut adalah menyusun kriteria dan skala ancaman.
Termasuk jenis-jenis terorisme, teritori tindak pidana terorisme, prosedur-prosedur pelibatan, hingga mekanisme perbantuan terhadap Polri.
"Di luar lingkup di atas, R-Perpres yang disusun adalah baseless alias tidak memiliki dasar hukum," kata dia.