Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Awal Juli, BPJS Watch: Kinerja Direksi Perlu Dievaluasi

Hariyadi Sukamdani memandang keputusan itu memberatkan masyarakat saat kondisi sekarang ada pandemi Covid-19.

Editor: Sanusi
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Awal Juli, BPJS Watch: Kinerja Direksi Perlu Dievaluasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Enggan Berkomentar

Mahkamah Agung sendiri enggan mengomentari Perpres yang baru dikeluarkan Jokowi ini.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan, penaikan iuran BPJS merupakan kewenangan pemerintah.

"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Andi saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Perlu Keberlanjutan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan iuran BPJS bertujuan untuk menjaga keberlanjutan BPJS kesehatan itu sendiri.

Menurutnya, iuran BPJS tersebut ada yang disubsidi pemerintah, dan ada yang tidak.

Untuk iuran BPJS yang tidak disubsidi, pemerintah berharap bisa menjalankan keberlanjutan operasional BPJS

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference, Rabu, (13/5).

Airlangga menjelaskan, BPJS Kesehatan selalu ada dua kelompok, yaitu kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah.

Tertimpa Tangga

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, memberikan kritik atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Fadli, keputusan menaikkan iuran BPJS setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) adalah keputusan yang absurd. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Mantan Wakil Ketua DPR ini mengibaratkan masyarakat yang mendapat kenaikan iuran BPJS di tengah wabah Corona sebagai orang yang sudah jatuh lalu tertimpa tangga dan kemudian terlindas mobil. 

Fadli pun meminta agar Jokowi membatalkan keputusan tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas