Kemenag Imbau Madrasah Laksanakan Penerimaan Siswa Baru Secara Online, Berikut Caranya
Umar mengimbau madrasah membuka pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring atau online.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A.
Umar mengimbau madrasah membuka pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring atau online.
Menurut Umar, langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Sehubungan dengan anjuran physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19, maka Kementerian Agama mendorong madrasah untuk melakukan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 secara daring atau online," ujar Umar melalui keterangan tertulis, Kamis (14/3/2020).
Umar mempersilakan Kanwil Kementerian Agama, Kankemenag Kota atau Kabupaten, serta madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB untuk melanjutkan layanan secara daring.
Baca: Simak Tuntunan Lengkap Salat Ied di Rumah, Berikut Bacaan Surat-surat Pendek yang Dianjurkan
Baca: Naikan Iuran BPJS Saat Corona, Jokowi Dikritik Fadli Zon : Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Baca: Bahaya Stunting dan Solusi New Normal di Masa Pandemi
"Sementara bagi madrasah, baik negeri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB Online, dapat mengajukan ke Direktorat KSKK Madrasah," tutur Umar.
Berikut langkah pengajuan layanan PPDB Online:
1. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi https://madrasah2.kemenag.go.id/ppdb/ dengan default login menggunakan NSM dan password NSM;
2. Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut, format permohonan terlampir;
3. Setelah surat permohonan diverifikasi, alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan diinfokan melalui dashboard PPDB Madrasah masing-masing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.