Kenaikan Iuran BPJS Berpotensi Digugat, 'Jika Dikabulkan Pengadilan, Pemerintah Akan Dipermalukan'
Karena kedua kalinya gugatan dikabulkan oleh MA perihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Anas Thahir menilai keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres 64/2020 berpotensi digugat masyarakat kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Anas mengatakan apabila gugatan tersebut dikabulkan pengadilan, maka pemerintah akan dipermalukan. Karena kedua kalinya gugatan dikabulkan oleh MA perihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan.
Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum," ujar Anas, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).
Dia juga melihat menaikkan kembali iuran BPJS yang sudah dibatalkan kenaikannya oleh MA membuktikan pemerintah kurang mempunyai sense of crisis.
Apalagi masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi Covid-19. Sehingga kebijakan pemerintah itu dipastikan akan menambah beban masyarakat.
Baca: Bahaya Stunting dan Solusi New Normal di Masa Pandemi
Baca: 7 Cara Kurangi Gejala Kaki Bengkak di Pesawat saat Penerbangan Jarak Jauh
Baca: Sejumlah Karyawan Pusat Grosir Sleman Positif Covid-19, Pengunjung Antre Lakukan Rapid Test
Seolah-olah, kata dia, semangat dan kegembiraan masyarakat yang baru tumbuh seiring dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS akan pupus kembali.
"Kegembiraan itu akan berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya jumlah pengangguran akibat kebijakan PSBB yang di berlakukan di berbagai daerah di Indonesia," kata politikus PPP tersebut.
Selain itu, Anas mengatakan kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 akan berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran dan semakin banyak masyarakat yang menunggak iuran.
"Seharusnya pemerintah mencari solusi lain untuk menyiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan," tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.