LBH Minta MA Buka Akses Publik Terhadap Jalannya Sidang di Masa Pandemi Covid-19
Upaya itu dilakukan agar publik dapat menyaksikan dan menyimak jalannya persidangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mendorong Mahkamah Agung membuka akses publik terhadap jalannya proses persidangan selama masa wabah pandemi virus corona atau Covid-19.
Upaya itu dilakukan agar publik dapat menyaksikan dan menyimak jalannya persidangan.
Baca: Saksi Sempat Lihat Orang Asing di Sekitar Rumah Novel: Parkir Motor di Depan Tukang Sate
Menurut dia, pembukaan akses bagi publik untuk menyimak dan mengikuti jalannya proses persidangan atau pemeriksaan secara daring atau online dilakukan dengan menyiarkan secara langsung lewat platform video online streaming.
"Untuk itu diperlukan penerbitan perangkat kebijakan beserta infrastruktur yang memadai di tiap-tiap badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI demi memaksimalkan keterbukaan proses persidangan secara online ini," ujar Arif, Kamis (14/5/2020).
Dia menjelaskan, pascamerebaknya pandemi virus corona atau Covid-19, pelaksanaan layanan administratif pemerintahan mulai beralih ke medium platform online, yang salah satunya lewat video conference.
Tak terkecuali dalam layanan pengadilan, agenda-agenda persidangan pemeriksaan perkara pun turut dilakukan secara online lewat video conference.
Pengaturan layanan pengadilan secara online dan kebijakan work from home bagi pegawai pengadilan ini dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2020, Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2020, Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2020, dan Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020.
Aturan ini menjadi dasar pedoman pelaksanaan tugas dan layanan publik (termasuk penyelenggaraan pemeriksaan di pengadilan) di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang ada di bawahnya selama masa pencegahan wabah pandemi Covid-19.
Namun dalam implementasinya, kata dia, pelaksanaan persidangan secara online tersebut masih relatif tertutup, karena akses secara online terhadap jalannya proses persidangan masih terbatas diberikan hanya kepada para pihak yang berperkara, dan belum terbuka diakses untuk publik.
"Artinya, proses persidangan hanya bisa disimak secara tertutup hanya oleh para pihak saja, dan publik tidak memiliki akses untuk menyimak dan mengikuti jalannya persidangan," ujarnya.
Padahal, dia menegaskan, apabila merujuk pada ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP jo. Pasal 13 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), disebutkan bahwa setiap pemeriksaan pengadilan harus terbuka untuk umum.
Jika pemeriksaan/persidangan tersebut tidak terbuka untuk umum, maka dapat mengakibatkan putusan pengadilan tersebut menjadi batal demi hukum.
Pasal 153 ayat 3 KUHAP sendiri hanya membatasi untuk proses persidangan pidana dapat dikecualikan tidak terbuka untuk umum sejauh perkaranya mengenai tindak pidana kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.