LBH Minta MA Buka Akses Publik Terhadap Jalannya Sidang di Masa Pandemi Covid-19
Upaya itu dilakukan agar publik dapat menyaksikan dan menyimak jalannya persidangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sedangkan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan bahwa pemeriksaan pengadilan yang pada dasarnya terbuka untuk umum dapat dikecualikan sejauh undang-undang menentukan lain.
Selain itu, implikasi lebih lanjutnya adalah bahwa putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Jika hal ini tidak dilakukan terbuka untuk umum, maka dapat mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum.
"Di satu sisi, apabila badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI hendak menghindar dari mandat/kewajiban Undang-undang yang menyatakan persidangan wajib terbuka untuk umum dengan menggunakan dasar berupa Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, maka hal tersebut tak dapat dibenarkan," tuturnya.
Hal ini dikarenakan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum yang membatasi pengambilan foto, rekaman video, dan rekaman audio dengan harus seizin Ketua Pengadilan setempat bertentangan dengan prinsip keterbukaan proses peradilan dalam UU Kekuasaan Kehakiman, KUHAP, maupun UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum telah diperintahkan untuk dicabut oleh Ketua Mahkamah Agung RI karena tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan peradilan.
Baca: Muhammadiyah Terbitkan Edaran Tuntunan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19
Dia menambahkan, pelaksanaan persidangan yang terbuka untuk umum ini menjadi penting karena bagian dari transparansi dan upaya melaksanakan amanat due process of law.
"Transparansi menjadi penting agar publik dapat mengawasi jalannya persidangan, menyimak fakta-fakta hukum yang ditampilkan di dalam persidangan, dan meminimalisir adanya intrik/permainan mafia peradilan yang berpotensi mengintervensi jalannya pemeriksaan perkara yang dapat berujung pada putusan yang tidak berkeadilan bagi pencari keadilan di persidangan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.