Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawasan Bawaslu Ungkap Dugaan Politisasi Bansos Terjadi di 11 Provinsi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat terdapat pembagian bansos saat pandemi Covid-19 di 23 Kabupaten/kota

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengawasan Bawaslu Ungkap Dugaan Politisasi Bansos Terjadi di 11 Provinsi
Istimewa
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penegakan hukum Pemilu selama pandemi virus corona atau Covid-19 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Salah satunya upaya menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19.

Sampai saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat terdapat pembagian bansos saat pandemi Covid-19 di 23 Kabupaten/kota pada 11 provinsi yang diduga dipolitisasi calon petahana.

Data itu diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca: Penyaluran Bansos Tunai (BST) di Kota Bogor, Bima Arya: Warga Bisa Daftar di Aplikasi Salur

Salah satu modus yang dipergunakan yaitu menempelkan gambar calon petahana dalam bansos.

Baca: Hak Gaji dan Asuransi ABK WNI di Kapal Long Xin 629 Belum Dibayarkan

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pengaturan konsep umum dan teknis penanganan pelanggaran pilkada tidak berubah pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020 terbit. Kewenangan penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/kota tetap mengacu pada pasal 30 huruf b, c, d, e Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan MK no 48/PUU-XVII/2019.

Menurut dia, Perppu penundaan Pilkada itu tidak mengubah kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota.

BERITA REKOMENDASI

Waktu penanganan pelanggaran baik yang bersifat laporan atau temuan tetap mengacu sesuai aturan UU Pilkada yakni hitungan 3+2 hari kalender.

Secara konsep umum dan teknis maka Bawaslu tetap mengacu Pasal 201 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca: Menteri Agama Minta Umat Islam Salat Idul Fitri di Rumah dengan Keluarga Inti

Jadi seluruh hal yang berkaitan dengan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran, Bawaslu tetap mengacu pada undang-undang tersebut.

"Bawaslu kabupaten/kota tetap berwenang, tidak ada perubahan mengenai pengaturan waktu dan tata cara penanganan pelanggaran, baik pidana, administrasi pidana maupun kode etik,” kata dia, seperti dilansir laman Bawaslu, Rabu (13/5/2020).

Dia menjelaskan, Bawaslu membangun sistem penanganan pelanggaran berbasis teknologi informasi, mendorong percepatan pembentukan Sentra Gakkumdu.


Peraturan bersama Sentra Gakkumdu dengan Kepolisian dan Kejaksaan juga akan direvisi, serta melakukan penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran.

Baca: Link Streaming TransTV The World of The Married dan Sinopsis Episode 3, Tayang Rabu 13 Mei 2020

Pelaporan dan pemberitahuan kelengkapan syarat formil dan materill dalam penanganan pelanggaran dan tindak pidana pilkada ditengah pandemi covid 19 bisa melalui email/Whatsapp atau alat komunikasi lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas