Saksi Sempat Lihat Orang Asing di Sekitar Rumah Novel: Parkir Motor di Depan Tukang Sate
Romli mengaku bersama dengan temannya, Yono, melihat orang tidak dikenal tersebut
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat menunjukkan kedua orang tidak dikenal tersebut.
Persidangan memanfaatkan teknologi telekonferensi.
M. Rifki mengaku mengetahui salah seorang pelaku.
“Dari (badan,-red) kekar yang duduk itu sama (terdakwa,-red)” tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Baca: Pendampingan Hukum Bagi Terdakwa Penyerang Novel Wajar, Kalau Keberatan Ajukan ke Pimpinan Sidang
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.