Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Jelaskan Ancaman Hukum untuk Pelaku Transaksi Jual-Beli Surat Bebas COVID-19

Ahli Hukum UNS menerangkan mengenai ancaman hukum bagi pelaku penjualan Surat Bebas COVID-19 serta pembelinya apabila terjadi transaksi.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ahli Hukum Jelaskan Ancaman Hukum untuk Pelaku Transaksi Jual-Beli Surat Bebas COVID-19
Instagram @lambe_turah
Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag., menerangkan mengenai ancaman hukum jika melakukan transaksi jual-beli Surat Bebas COVID-19.

Sebelumnya, screenshot penjualan Surat Bebas COVID-19 yang beredar viral di media sosial itu diketahui dijual melalui platform Tokopedia.

Meski demikian, pihak Tokopedia menegaskan telah melarang penayangan iklan penjualan Surat Bebas COVID-19 tersebut dan memastikan tidak terjadi transaksi atas produk ini.

Agus mengatakan, apabila jual-beli surat palsu benar-benar terjadi di marketplace, maka penjual serta marketplace yang menyediakan ruang untuk transaksi menjadi pelaku dalam kasus ini.

Agus mengatakan, pelaku dan pembeli dapat dikenai Pasal 264 Ayat (1) UU KUHP.

Dalam pasal ini, mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag.
Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag. (Dokumen Pribadi)

Menurut penelusuran Tribunnews.com, berikut bunyi Pasal 264 Ayat (1) UU KUHP:

Berita Rekomendasi

Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

1. akta-akta otentik;

2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:

4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

"Untuk pelaku, orang yang memalsukan surat-surat autentik itu, surat anticovid itu, bisa dikenai Pasal 264 Ayat (1) KUHP, hukumannya maksimal 8 tahun."

"Kemudian untuk yang menggunakan di pasal 264 sanksinya juga 8 tahun," kata Agus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Jumat (15/5/2020) pagi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas