Cegah Penyebaran Corona, MUI Minta Umat Islam Tidak Saling Mengunjungi Seusai Salat Idul Fitri
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta umat Islam untuk tidak saling mengunjungi seusai salat Idul Fitri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta umat Islam untuk tidak saling mengunjungi seusai salat Idul Fitri.
Anwar mengungkapkan hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran virus corona.
"Kita juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan acara saling kunjung-mengunjungi seusai salat Idul Fitri, seperti yang biasa kita lakukan karena melakukan hal itu dalam masa Covid-19. Ini jelas sangat berisiko tinggi," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Anwar mengimbau umat dan masyarakat agar untuk lebih mengedepankan usaha menjaga dan melindungi diri dari penyebaran corona.
Selain itu, masyarakat diminta untuk menghindari bersalaman saat Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, bersalaman adalah cara paling mudah untuk menyebarkan virus corona, sehingga sebaiknya dihindari.
"Supaya tidak jatuh ke dalam hal-hal yang akan membahayakan kepada kesehatan dan jiwa kita. Apalagi dalam agama menjaga diri untuk tidak terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka itu hukumnya adalah wajib sementara bersalam-salaman itu hukumnya hanya sunah," tutur Anwar.
Anwar mengatakan banyak alternatif lain yang bisa digunakan untuk tetap bersilaturahmi tapi aman dari corona.
Masyarakat dapat menggunakan platform online untuk bersilaturahmi.
"Untuk itu sebagai alternatifnya agar kita tetap dapat bisa menyambung tali silaturahim dan untuk bisa saling menyampaikan maaf maka sebagai gantinya kita dapat melakukannya melalui telepon, SMS, WA, video call," pungkas Anwar.
Fatwa MUI tentang Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Boleh Dilaksanakan di Rumah
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.