Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Istana Bila ada Warga yang Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS

Ia tidak mau berandai andai mengenai kemungkinan adanya masyarakat yang akan menggugat Perpres 64 tahun 2020

Penulis: Taufik Batubara
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jawaban Istana Bila ada Warga yang Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS
Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan bahwa hak setiap warga negara untuk menggugat kebijakan pemerintah, termasuk mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," katanya kepada wartawan, Kamis, (14/5/2020).

Ia tidak mau berandai andai mengenai kemungkinan adanya masyarakat yang akan menggugat Perpres 64 tahun 2020 yang mengatur mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Hanya saja apabila ada, pemerintah akan menjelaskan mengenai alasan kenaikan iuran tersebut.

"Kalau nanti misalnya apakah pemerintah gagal lagi artinya diisyaratkan kalah kami kan gak mau berandai-andai dulu karena tentu pada posisi ini pemerintah harus bisa menjelaskan situasinya kenapa angka-angka ini muncul waktu itu," pungkasnya.

Baca: Viral Remaja Prank Kejang hingga Mengaku Positif Covid-19 ke Petugas Medis, Kini Jadi Tersangka

Baca: Bolehkah Katak, Anjing, dan Kera Menghina Kura-kura? Mengapa? Jawaban Soal SD Kelas 1-3 TVRI

Baca: Amalan Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Tadarus Al Quran hingga Beriktikaf

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presuden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 34 mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bunyi pasal 34 point B menyebutkan bahwa untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Lalu, peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500,- menjadi Rp 35 ribu.

Perpres Nomor 64 tahun 2020 menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang berlaku mulai April 2020 lalu.

Dengan demikian, maka iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu. Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat 7 dan 8.

Pembatalan kenaikan iuran itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA diterima pemerintah pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut yang terhitung berakhir pada 29 Juni 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas