Momen Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Dinilai Tak Tepat, Pengamat: Sulit Tebak Pikiran Pemerintah
Momen iuran BPJS naik di tengah pandemi corona dinilai tidak tepat. Pakar hukum pun mengatakan saat ini sulit untuk menebak pikiran pemerintah.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
![Momen Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Dinilai Tak Tepat, Pengamat: Sulit Tebak Pikiran Pemerintah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-bpjs-1452020.jpg)
Dalam Perpres 64 Tahun 2020, terdapat kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya kenaikan iuran BPJS:
- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500, sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Namun, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, pada 2021 mendatang.
Dengan demikan, yang harus dibayarkan peserta mandiri kelas III adalah Rp 35.000.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pengamat Ekonomi Sebut Pemerintah Sudah Berhati-hati
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Menambah Daftar Kebijakan Blunder Jokowi
Sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan ini telah dibatalkan MA berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.
Namun, pemerintah mengklaim diterbitkannya perpres baru, yakni Perpres 64 Tahun 2020 sebagai revisi Perpres 75 Tahun 2019 tersebut adalah untuk lebih memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
"Ini bukan jangka pendek, tapi jangka panjang supaya ada kesinambungan dan kepastian," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Pemerintah juga dikatakannya telah melakukan perbaikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundangan.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh rakyat.
Presiden Didesak Kaji Ulang Kenaikan BPJS
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, menanggapi kenaikan iuran BPJS, Anggota DPR RI Komisi IX DPR fraksi Partai Gerindra, Putih Sari, mendesak pemerintah mengkaji ulang Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.