Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Dinilai Tak Tepat, Pengamat: Sulit Tebak Pikiran Pemerintah

Momen iuran BPJS naik di tengah pandemi corona dinilai tidak tepat. Pakar hukum pun mengatakan saat ini sulit untuk menebak pikiran pemerintah.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Momen Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Dinilai Tak Tepat, Pengamat: Sulit Tebak Pikiran Pemerintah
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS - Momen iuran BPJS naik di tengah pandemi corona dinilai tidak tepat. Pakar hukum pun mengatakan saat ini sulit untuk menebak pikiran pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr Isharyanto SH MHum, menanggapi adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNS tersebut, menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah menjadi kewenangan presiden.

Namun, momentum hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. 

"Menaikkan iuran BPJS adalah kewenangan Presiden. Namun demikian, kenaikan kali ini momentum hukum tidak tepat," kata Isharyanto pada Tribunnews.com, Kamis (14/5/2020) siang.

Pasalnya, situasi di Indonesia sedang krisis akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca: Ahli Sebut Pemerintah Naikkan Iuran BPJS sebagai Anomali Kebijakan, Tak Konsisten Satu dan Lainnya

Baca: Jika Keberatan, Masyarakat Bisa Ajukan Uji Materi agar Iuran BPJS Batal Naik

Selain itu, banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan.

"Karena situasi sedang krisis karena pandemik Covid-19 dan ada kemungkinan banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan atau mengalami penurunan ekonomi," terangnya.

Mengingat kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada akhir Februari 2020 lalu, Isharyanto menilai, pemerintah seakan-akan menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap putusan MA.

Berita Rekomendasi

"Sulit menebak jalan pikiran pemerintah dalam kasus ini karena seakan-akan menampakkan ketidakputuhan kepada putusan MA sebelumnya," kata dia.

Lantas, apakah keputusan pemerintah ini masih tetap bisa berjalan meskipun sebelumnya telah dibatalkan MA?

Isharyanto menerangkan adanya istilah doktrin presumptio dalam hukum.

Dalam hal ini, keputusan pemerintah akan dianggap sah dan berlaku sepanjang belum dicabut atau dibatalkan oleh pengadilan.

Kendati demikian, Isharyanto menilai, kenaikan BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini berpotensi dipersoalkan kembali di MA.

Menurutnya, hal ini akan membuat siklus kebijakan menjadi kacau dan minim kepastian hukum.

"Ada potensi Perpres baru yang menaikkan iuran itu dipersoalkan di MA kembali."

Baca: Kenaikan Iuran Dianggap Tidak Berpihak ke Rakyat, Begini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ahli Usul Lebih Baik Perbaiki Pelayanan Dulu: Ada 3 Aspek Berbiaya Besar

"Maka siklus kebijakan akan kacau dan minim kepastian hukum," ungkapnya.

Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas