Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan meminta penjelasan secara mendetail terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah
istimewa
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan meminta penjelasan secara mendetail terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Karena pemerintah provinsi merupakan perpanjangan dari pusat.

Serta tugas provinsi setengahnya adalah perwakilan dari pusat untuk daerah.

"Kami butuh jawaban karena tugas provinsi 50 persen adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah," tutur Ridwan Kamil.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS di bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu telah mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019.

Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.

Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018.

BERITA REKOMENDASI

Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.

Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.

Rincian iurannya adalah sebagai berikut:

- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000

- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000


- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas