Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan meminta penjelasan secara mendetail terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
Karena pemerintah provinsi merupakan perpanjangan dari pusat.
Serta tugas provinsi setengahnya adalah perwakilan dari pusat untuk daerah.
"Kami butuh jawaban karena tugas provinsi 50 persen adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah," tutur Ridwan Kamil.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS di bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu telah mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019.
Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.
Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018.
Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.
Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.
Rincian iurannya adalah sebagai berikut:
- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000
- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000
- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik