Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan meminta penjelasan secara mendetail terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah
istimewa
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan meminta penjelasan secara mendetail terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).

Setelah sebelumnya sempat dibatalkan, namun akhirnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca: Komunitas Pasien Cuci Darah Tak Masalah Iuran BPJS Kelas I dan II Naik: Kelas III Dipertimbangkan

Baca: BPJS Naik, Refly Harun Sindir Gaji Para Direksinya: Luar Biasa Besarnya, Konon Capai Rp 300 Juta-an

Airlangga menuturkan, menaikkan kembali iuran BPJS adalah untuk menjaga operasional jaminan kesehatan.

Sehingga iuran kembali dinaikkan oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan subsidi bagi pembayaran BPJS Kesehatan.

Namun Airlangga juga mengharapkan masyarakat dapat membayar iuran sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga kelanjutan operasional.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga kelanjutan operasional. (Tribunnews.com/ Rina Ayu)
BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian, keberlangsungan adanya BPJS Kesehatan akan terus berlanjut.

"BPJS sesuai dengan apa yang sudah ditertibkan, intinya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ungkap Airlangga.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, tetap akan diberikan."

"Sedangkan yang lain tentu jadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi jaminan kesehatan," tambahnya.

Baca: Iuran BPJS Naik, Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia: Bijaklah dalam Membuat Peraturan

Pemerintah telah resmi menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.


Kenaikan iuran akan dinaikkan mulai Juli 2020 dan Januari 2021.

Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Maria Arimbi Haryas Prabawanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas