Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senada dengan Fadli Zon, AHY Komentari Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat sudah Jatuh, Tertimpa Tangga

Agus Harimurti Yudhoyono menyayangkan kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in Senada dengan Fadli Zon, AHY Komentari Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat sudah Jatuh, Tertimpa Tangga
IST
Agus Harimurti Yudhoyono 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pandemi virus corona Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020:

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.

BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, pada tahun 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.

Oleh karenanya, masyarakat peserta mandiri kelas III harus membayar senilai Rp 35.000.

 Ikut Menjemput, Bupati Madiun Malah Dituding Keluarga Santri Temboro Positif Covid-19 Berbuat Zalim

 Penjelasan Tokopedia dan RS Mitra Keluarga Soal Viral Surat Bebas Covid-19 Dijual Online Rp70 Ribu

 Indira Kalistha Dihujat karena Sepelekan Corona, Suami Semprot Netizen: Mereka Cuma Gak Ngerti Aja

 Rincian THR PNS yang Cair Jumat, 15 Mei 2020 Hari Ini: Golongan I antara Rp1,5 Juta - Rp2,6 Juta

Kebijakan menaikkan iuran BPJS yang diambil pemerintah pun menjadi sorotan dari sejumlah tokoh politik.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas