SPPI Sebut Banyak Pelanggaran Dalam Kasus ABK Long Xin 629, Di Antaranya Soal Perjanjian Kerja Laut
SPPI menemukan adanya pelanggaran yang dialami anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin 629.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
![SPPI Sebut Banyak Pelanggaran Dalam Kasus ABK Long Xin 629, Di Antaranya Soal Perjanjian Kerja Laut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/serikat-pekerja-abk-wni.jpg)
"Karena pengalaman kita di kasus sebelumnya, bila hanya viral dan pressurenya publik hanya di dalam negeri, maka tidak ada efek yang lebih untuk penekanan kasus ini," katanya.
Disidik Bareskrim
Penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPO terhadap 14 WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 Cina.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyidik menemukan ada unsur tindak pidana dalam memberangkatkan 14 ABK ke Busan, Korea Selatan sehingga penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca: Seorang Suster Kuras Kartu Kredit Pria Lansia yang Sekarat karena Corona, Kini sang Pasien Meninggal
"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya disepakati dari lidik naik menjadi sidik dengan temuan telah terjadi TPPO," kata Ferdy Sambo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/4/2020).
Terpisah Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengaku pihaknya akan segera mengirim Surat Tanda Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan TPPO pada 14 ABK ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca: Jokowi Minta Simulasi Pelonggaran PSBB, Pakar UI: Jangan Berharap Juni Covid-19 Bakal Tuntas
"Karena sudah naik ke penyidikan. Kami lapor ke pimpinan dan mengirim SPDP ke JPU Kejagung," ungkap John.
Pihaknya menambahkan saat ini penyidik masih terus menggilir pemeriksaan beberapa saksi, termasuk crew kapal.
Baca: Longsor Terjadi di Leuwisadeng Bogor, Satu Orang Tewas Tertimbun Lumpur
Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.
Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5/2020).
Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut.
MBC mengaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan
Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di Iindonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.