SPPI Sebut Banyak Pelanggaran Dalam Kasus ABK Long Xin 629, Di Antaranya Soal Perjanjian Kerja Laut
SPPI menemukan adanya pelanggaran yang dialami anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin 629.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
![SPPI Sebut Banyak Pelanggaran Dalam Kasus ABK Long Xin 629, Di Antaranya Soal Perjanjian Kerja Laut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/serikat-pekerja-abk-wni.jpg)
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu dalam talk show dengan 'Monitor' Jumat (15/5/2020)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.
Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan.
Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) dan langsung menjalani masa karantina selama 14 hari.