Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Istana Berikan Tanggapan Soal Kenaikan BPJS Kesehatan, Sebut Sudah Sesuai Prinsip Keadilan

Pihak istana menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan prinsip keadilan.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Pihak Istana Berikan Tanggapan Soal Kenaikan BPJS Kesehatan, Sebut Sudah Sesuai Prinsip Keadilan
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian (Tangkap layar channel YouTube KompasTV) 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan dari berbagai pihak.

Seperti diketahui, kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Mengenai hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian angkat bicara.

Ia menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan prinsip keadilan.

 Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona, AHY: Rakyat Bagai Jatuh, Tertimpa Tangga

 Bingung dengan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Wali Kota Solo: Gak Pas, Banyak yang Kena PHK

 Kritikan Pedas Anggota DPR Soal Keputusan Jokowi Naikkan BPJS: Tak Peka, Kurang Beretika & Berempati

Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik KSP Donny Gahral Adian usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020).
Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik KSP Donny Gahral Adian usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika)

Hal itu, lanjutnya, tercermin dari iuran kelas III yang tetap disubsidi pemerintah.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia juga menilai wajar soal kenaikan sebesar hampir 100 persen bagi peserta kelas I dan II lantaran dianggap masyarakat yang tergolong mampu.

"Untuk kelas I dan II tentu saja dikenakan tarif yang sesuai dengan kemampuan mereka artinya kalau mereka ambil kelas I, artinya mereka mampu membayar."

"Untuk kelas I sekarang Rp 150.000 dan kelas II Rp 100.000," kata Donny saat dihubungi, Jumat (15/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

HALAMAN SELANJUTNYA ======================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas