Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Eksploitasi ABK WNI di Kapal Ikan Long Xing 629
Barekrim Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus eksploitasi WNI yang bekerja menjadi anak buah kapal di kapal ikan berbendera Cina, Long Xing 629.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barekrim Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus eksploitasi WNI yang bekerja menjadi anak buah kapal di kapal ikan berbendera Cina, Long Xing 629.
Tiga orang masing-masing berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pesan tertulisnya menjelaskan 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan menjadi tersangka TPPO dengan tujuan eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja, dan waktu kerja tidak sesuai," kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
Baca: Ketua Badan Perlindungan Pekerja Menangis Dengar Kejamnya Eksploitasi ABK Indonesia oleh Kapal China
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629 untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung menuturkan, pemeriksaan rampung, Rabu (13/5/2020) malam.
"Alat bukti yang kita temukan dari kesaksian 14 ABK, dokumen-dokumen surat dan petunjuk-petunjuk persesuaian antara dokumen dan keterangan saksi-saksi," kata John.
Baca: Keinginan ABK WNI Kapal Long Xin 629: Ada yang Ingin Jadi Polisi dan TNI AL
Setelah mengantongi bukti yang cukup, kasusnya kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut John, penyidik menemukan dugaan eksploitasi terhadap para ABK.
"Dugaan telah terjadi TPPO dengan mengirim atau membawa para korban dengan maksud untuk eksploitasi sesuai Pasal 4 UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007," ujar dia.
Dilaporkan ke PBB
Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Dewan HAM PBB, agar memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.
Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal TLong Xing 629.
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono melalui siaran persnya, Kamis (14/5/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.