KPU Diminta Pertimbangkan Usulan Menkes Terawan Terkait Pelaksanaan Pilkada
KPU diminta mempertimbangkan usulan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan usulan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengusulkan Pilkada digelar setelah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Apa yang disampaikan menkes bisa dipertimbangkan KPU. Ini bisa menjadi pertimbangan," kata Abhan, di acara Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," Sabtu (16/5/2020).
Baca: Ini Tiga Kunci Utama Provinsi Jawa Barat Melawan Penyebaran Covid-19
Upaya menyelenggarakan Pilkada pada situasi pandemi Covid-19, tidak hanya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca: Menkes Sarankan Pilkada Ditunda: Corona Ini Pandemi Dunia, Mohon Dipertimbangkan
Tetapi, kata dia, didasarkan juga pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan pada situasi pandemi Covid-19.
"Dibutuhkan kepastian terkait pandemi yang menjadi konsideran selain Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Yang paling penting siapa yang harus memastikan kondisi aman?. Kunci pada sekarang ini aman tidak untuk melanjutkan tahapan," kata dia.
Jika merujuk data jumlah pasien terinfeksi Covid-19 di Indonesia, Abhan mengungkapkan 55 persen dari jumlah orang meninggal karena terinveksi Covid-19 merupakan warga yang tinggal di sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020.
"Data yang meninggal korban Covid dari data kami 55 persen dari warga yang ada di daerah pemilihan. 55 Persen di daerah yang menyelenggarakan pilkada," tambahnya.
Untuk diketahui, jumlah kasus positif corona di Indonesia naik menjadi 17.025 orang pada Sabtu ini. Terdapat penambahan kasus positif corona sebanyak 529 orang.
Sementara kasus meninggal akibat corona pada hari ini naik menjadi 1.089 orang. Terjadi penambahan sebanyak 13 orang.
Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 3.911 orang, setelah ada penambahan sebanyak 108 orang.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengusulkan pemilihan kepala daerah digelar setelah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Menurut dia, Covid-19 bukan hanya ditetapkan menjadi bencana non alam di Indonesia saja, tetapi pandemi di dunia. Untuk itu, kata dia, alangkah baiknya Pilkada digelar setelah Pandemi Covid-19 dicabut WHO, badan kesehatan dunia.
"Ini bukan sekedar bencana keadaan darurat non alam, tetapi pandemi dunia. Mohon pertimbangkan merencanakan setelah pandemi dunia dicabut," kata Terawan, di acara Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020", Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengusulkan pelaksanaan tahapan Pilkada pasca penundaan digelar pada 6 Juni 2020. Sedangkan, untuk pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.