Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Golkar: Kartu Prakerja bukan Program Muncul Tiba-tiba

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan Kartu Prakerja bukan program yang muncul secara tiba-tiba.

Editor: Sanusi
zoom-in Politisi Golkar: Kartu Prakerja bukan Program Muncul Tiba-tiba
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Program ini konsepnya serupa dengan KJP, KIP, atau bantuan sosial lainnya. Artinya, pemerintah memberikan bantuan untuk masyarakat dan masyarakat dapat memilih akan menggunakan bantuan tersebut untuk item-item yang sudah diatur di tempat-tempat yang memenuhi syarat, dan dapat disesuaikan dengan preferensi pengguna.

Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky kepada wartawan sebelumnya juga memastikan bahwa pemerintah sudah sangat transparan dalam memilih vendor-vendor dan menunjuk vendor tersebut karena memenuhi syarat di Perpres/Permenko.

Bahkan, platform digital lain juga dapat terlibat asal memenuhi syarat. "Nanti kami akan menambah platform digital yang siap memenuhi syarat di Perpres/Permenko," kata Panji.

Panji menegaskan bahwa pemilihan provider tidak dilakukan melalui penunjukkan langsung, melainkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Project Management Office (PMO) Prakerja telah diarahkan untuk segera bekerja sama dengan platform digital yang sudah siap memberikan jasa marketplace untuk pelatihan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam payung hukum itu disebutkan bahwa jangka waktu kerja sama ini adalah dua tahun, tetapi juga tergantung dari perjanjian kerja sama antara penyedia platfom dengan lembaga pelatihan.

Persyaratan bagi lembaga pelatihan untuk ikut dalam program Kartu Prakerja khususnya dalam masa pandemik (COVID-19) adalah memiliki program pelatihan yang online, konten digital, memiliki link website, minimal memiliki NIB.

Berita Rekomendasi

"Di masa awal ini tetap perjanjian kerja sama langsung, bukan ditunjuk. (Ketentuannya) ada di Permenkonya," tegasnya.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Politisi Golkar tegaskan kartu prakerja bukan program muncul tiba-tiba, ini alasannya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas