3 Agen Penyalur ABK ke Kapal Long Xing 629 Jadi Tersangka, Kantor Perusahaan Disegel
Tak hanya menetapkan tiga agen penyalur itu menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyegel kantor 3 perusahaan agen tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
"Saat ini seluruh PMI ABK sudah terlihat lebih segar dan siap mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial di RPTC sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan," katanya, Senin (11/5/2020).
Saat dijemput dari Korea dan tiba di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kemensos pada Jumat, 8 Mei 2020, menurut Harry, mereka kelelahan dan kondisi psikologis tertekan.
Hal itu karena selama 14 bulan di laut dalam keadaan dieksploitasi.
Baca: Tiga Langkah Cegah ABK WNI Alami Praktik Perbudakan, Tertibkan Perusahaan Pengerah PMI
Setiba di Tanah Air, mereka menjalani tes cepat atau rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan.
Hasilnya, ke-14 ABK tersebut negatif terpapar virus corona (Covid-19).
Harry memaparkan, fokus RPTC yaitu untuk melayani dan melindungi agar mereka tetap sehat.
Selain itu, seluruh ABK diarahkan untuk mengikuti aktivitas layanan di RPTC yang bersifat penyegaran seperti olahraga, mengikuti pelatihan keterampilan, dan mengikuti aktivitas musik.
ABK di Somalia
Sementara itu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kemarin mengaku tengah menyelidiki informasi tentang WNI anak buah kapal (ABK) ikan China yang dilarung di laut Somalia.
Info WNI ABK dilarung kapal China di laut Somalia ini tengah ramai dibahas di Facebook.
"Kementerian Luar Negeri mengikuti beredarnya video kejadian pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) dari kapal penangkap ikan di sebuah akun Facebook," bunyi keterangan Kemlu, Minggu (17/5/2020).
Baca: Permintaan Pesawat Baru Turun Drastis, Airbus Ancang-ancang PHK Pegawainya
Kemlu mengatakan, akun FB itu menyebutkan bahwa jenazah adalah ABK WNI yang dilarung di laut Somalia.
"Dan bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623," kata Kemlu.
Kemlu telah menghubungi berbagai pihak, baik beberapa asosiasi pelaut dan perusahaan agen pengiriman ABK maupun pemilik akun Facebook untuk mendapatkan informasi lanjutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.