3 Agen Penyalur ABK ke Kapal Long Xing 629 Jadi Tersangka, Kantor Perusahaan Disegel
Tak hanya menetapkan tiga agen penyalur itu menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyegel kantor 3 perusahaan agen tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang agen penyalur anak buah kapal (ABK) Indonesia ke Kapal Long Xing 629 sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu yakni W dari PT APJ, Bekasi; F dari PT LPB di Tegal; dan J dari PT SMG di Pemalang.
"Mereka bertujuan ekploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tak sesuai," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Tak hanya menetapkan tiga agen penyalur itu menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyegel kantor 3 perusahaan agen tersebut.
Semua dilakukan serentak pada Sabtu (16/5/2020).
Dalam kasus ini, tiga ABK Indonesia tewas akibat sakit setelah diduga mengalami perbudakan di Kapal Long Xing 629.
Jenazah ketiganya bahkan dilarung ke laut.
Terkuaknya insiden ini membuat Pemerintah Indonesia langsung bergerak mengusut.
Kepolisian RI pun telah menyatakan membuka penyelidikan terhadap dugaan perbudakan dan eksploitasi di kapal berbendera China ini.
Satgas TPPO juga memeriksa 14 ABK Indonesia yang telah dibawa pulang ke Indonesia.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah.
Baca: Siswi SMP Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun Diperkosa Hingga Hamil, NF Ingin Rawat Anaknya Sendiri
"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xing 629 terkait 3 Jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut," kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol John W Hutagalung, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2020).
Saat ini kondisi 14 ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbendera China itu semakin membaik.
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pelayanan rehabilitasi sosial kepada mereka.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, selama menjalani rehabilitasi sosial, ke-14 ABK tersebut dikarantina 14 hari sambil menunggu proses hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.