Akibat Postingan Istri di Media Sosial, Anggota TNI AD Ditahan Selama 14 Hari
Sidang Disiplin Militer menjatuhkan hukuman 14 hari penahanan ringan terhadap anggota Rindam Jaya Sersan Mayor T, Senin (18/5/2020).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Disiplin Militer menjatuhkan hukuman 14 hari penahanan ringan terhadap anggota Rindam Jaya Sersan Mayor T, Senin (18/5/2020).
Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di Rindam Jaya dipimpin langsung Komandan Rindam (Danrindam) Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia sebagai atasannya.
"Tadi pagi pukul 10.00 WIB Sidang. (Menjatuhkan) Hukuman Disiplin ringan penahanan selama 14 hari di Rindamjaya," kata Ketut saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/5/2020).
Ketut mengatakan sidang tersebut turut juga memghadirkan Serma T.
Baca: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi Capai 6 Meter di Sejumlah Wilayah, Selasa 19 Mei 2020
Sedangkan istrinya sebagai terduga pelaku pelanggaran Undang-Undang ITE ditindaklanjuti proses hukum ke kepolisian.
"Sidang menghadirkan Serma T untuk dijatuhi hukumannya. Istrinya sebagai pelaku ditindaklanjuti proses hukum ke Polisian," kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Rindam Jaya, Sersan Mayor (Serma T), dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Baca: Istri Prajurit TNI AD Tulis Semoga Rezim Tumbang, Suami Disidang KSAD dan Ditahan 14 Hari
Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap istri Serma T yakni SD dalam kapasitasnya senagai anggota Persatuan Istri TNI AD yang diduga melanggar UU ITE.
"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nefra dalam keterangan resminya pada Minggu (17/5/2020).
Baca: Pertamina Distribusikan APD dan Masker Bagi Tenaga Medis TNI AL
Dua keputusan tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dam Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Sidang tersebut digelar di Mabes TNI AD, Minggu 17 Mei 2020.
Sementara itu, sidang Disiplin Militer terhadap Serma T akan dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan yang berhak menghukum Serma T.
"Sidang sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 WIB hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya," kata Nefra.
Istri Serma T diduga melanggar Undang-Undang ITE karena mengunggah kalimat "Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020" di akun media sosialnya.