Formappi: Menteri Rangkap Jabatan Melanggar Undang-Undang
Tokopedia sudah mengklarifikasi kabar bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio masih menjabat sebagai komisaris.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus, meminta Presiden Joko Widodo menindaklanjuti informasi adanya menteri di Kabinet Indonesia Maju yang rangkap jabatan.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 23 ayat (b) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kementerian Negara menjelaskan Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
"Presiden semestinya harus memastikan persoalan rangkap jabatan ini agar tak dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang karena mempekerjakan menteri yang merangkap jabatan sebagai menteri dengan posisi lain sebagai Komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta," kata Lucius, saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Baca: Disebut Masih Jadi Komisaris, Tokopedia Nyatakan Wishnutama Sudah Mundur Sejak Oktober 2019
Dia menilai, aturan menteri dilarang rangkap jabatan seperti disebutkan di Pasal 23 UU Kementerian Negara sudah mengatur secara jelas.
"Oleh karena itu, para menteri yang masih merangkap jabatan dengan jabatan lain yang dilarang oleh Undang-Undang sudah bisa dikatakan melanggar Undang-Undang," tuturnya.
Baca: Hasil Audit BPK Temukan Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Prinsip Tata Kelola
Dia menjelaskan, tujuan pelarangan rangkap jabatan seorang menteri sesungguhnya agar seorang menteri bisa fokus pada pelayanan publik yang menjadi tugas utama.
Jika masih harus terbagi kosentrasinya dengan posisi lain, kata dia, maka ia potensial tak maksimal menjalankan pekerjaan sebagai menteri.
Baca: Samsung Luncurkan Galaxy M21, Baterainya Berkapasitas Jumbo Anti Lowbatt
"Tugas seorang menteri yang banyak membuat posisinya harus diemban oleh orang yang fokus pada fungsi dan tugas kementerian saja," kata dia.
Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu
Selain untuk alasan fokus pada pekerjaan, larangan rangkap jabatan bagi seorang menteri juga untuk alasan etis. Jabatan menteri merupakan jabatan publik mengelola program dan keuangan negara.
Tentu saja jika pembatasan untuk merangkap jabatan tak dilakukan, dia melanjutkan, maka peluang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau perusahaan yang terafiliasi dengan seorang menteri bisa terjadi.
Dia menambahkan, ada tanggung jawab ganda yang membebani seorang menteri antara pada tugasnya di pemerintah dan perusahaan swasta yang diembannya.
"Dua tanggung jawab ini bisa ditransaksikan jika dengan sadar seorang menteri mempertahankan posisi rangkap jabatan. Dan tentu saja ini secara etis tak bisa diterima," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio ternyata masih sebagai Komisaris Tokopedia.
Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit
Melansir Kontan.co.id, Berdasarkan data perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Tokopedia yang dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019, total ada delapan komisaris di perusahaan digital penyedia layanan jual beli secara daring (e-commerce). Salah satunya adalah Wishnutama.
Baca: Waspadai Titik Rawan Macet di Jalan Tol Menjelang dan Pasca Lebaran, Ini Rinciannya
Adapun daftar lengkap komisaris Tokopedia sesuai dengan akta Nomor 271 tanggal 28 November 2019 adalah sebagai berikut: Agus DW Martowardoyo sebagai Komisaris Utama Tokopedia. Adapun posisi Komisaris Tokopedia masing-masing dijabat oleh Shailendra JIT Singh, Kabir Misra, Taruhide Sato, Dong Seok Kang, Li Tzar Kai Richard, Ting Hong Kenny Ho, Wishnutama Kusubandio.
Masih merujuk data yang sama, posisi direktur utama Tokopedia adalah William Tanuwijaya. Adapun jabatan Direktur Tokopedia ditempati oleh Leontinus Alpha Edison, Wun Woo Lee, Lydia Bly Jett, Wong Ka Kit, dan Michael Yuen.
Mengenai hal itu, Tokopedia mengklarifikasi kabar bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio masih menjabat sebagai komisaris.
VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan, Wishnutama memang pernah menjabat selaku komisaris di Tokopedia, namun sudah mundur.
"Bapak Wishnutama telah mengundurkan diri pada tanggal 21 Oktober 2019, sebelum Bapak Wishnutama dilantik sebagai pejabat publik," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (18/5/2020). (*)