Jelang Lebaran 2020: Kebenaran Surat Terima Sampel Covid-19 hingga Jangan Harap Keluar Kota
Kurang dari sepekan lagi tepatnya Minggu-Senin (24-25/5/2020), umat Muslim merayakan kemenangan setelah sebulan penuh menunaikan puasa.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: bunga pradipta p
Sementara Grid.ID memberitakan, kasus corona di Indonesia masih terus bertambah, namun belakangan justru beredar informasi bahwa Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) justru menghentikan pemeriksaan sampel Covid-19.
Beredar surat pemberitahuan dengan kop surat Kemenkes RI bertanggal 15 Mei 2020 perihal penerimaan sampel.
Dalam surat edaran tersebut diungkapkan bahwa Kemenkes akan menghentikan penerimaan sampel Covid-19 pada 20-26 Mei 2020.
Mereka akan menutup laboraturium selama sepekan selama libur lebaran.
"Yth. Para Pelanggan BBTKLPP Jakarta
Bersama ini diberitahukan bahwa dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri tahun 1441 H, maka penerimaan sampel Covid-19 dan lingkungan di BBTKLPP Jakarta diterima terakhir pada tanggal 20 Mei 2020 pukul 12.00. Penerimaan sampel akan dibuka kembali pada tanggal 26 Mei 2020
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih," isi surat edaran tesebut.
Surat tersebut nampak resmi dan ditandangangi oleh pejabat berwenang serta terdapat cap dari Kemenkes RI.
Namun pada 16 Mei lalu, Kemenkes telah memperbarui pengumuman tentang penerimaan sampel Covid-19.
Dalam nggahan akun resmi Kemenkes, @KemenkesRI diberitahukan bahwa pelayanan di lab Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) akan berjalan seperti biasa.
Ini unggahannya:
"Sehubungan dengan ramainya pemberitaan tentang pelayanan lab di BBTKLPP Jakarta, kami sampaikan bahwa BBTKLP Jakarta tetap memberikan layanan seperti biasa 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu."
Kemenkes juga membubuhkan surat resmi atas pengumuman tersebut.
"Berikut adalah surat resmi dari BBTKLPP Jakarta bahwa pelayanan penerimaan dan pemeriksaan sampel Covid-19 tetap berjalan sebagaimana biasanya."
Jangan Harap Keluar Kota
Menjelang Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memperketat wilayah perbatasan agar tidak ada yang melakukan mudik.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, pengetatan akan dilakukan pada setiap perbatasan di sejumlah wilayah kota atau kabupaten dan provinsi.
"Kami akan perketat check point perbatasan baik pada jalan tol ataupun jalan nasional," ucap Adita saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2020).
Adita juga menyebutkan, ada juga penguatan pada tim gabungan dengan berkoordinasi bersama berbagai unsur pimpinan, mulai dari POLRI, TNI, dan sejumlah pemipin daerah.
Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkan Surat Edarann Direktorat Jendereal (SE Dirjen), tentang petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca: 7 Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu Jadi Tersangka, Pelaku Raup Untung Rp 300 Ribu
Baca: Ahli Medis di Thailand Minta Pasien Covid-19 yang Sembuh Tahan Hasrat untuk Bercinta
Hal ini menindaklanjuti terbitnya (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 No 4 Tahun 2020, mengenai kriteria pembatasan kritetria perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Adita Irawati mengatakan, melalui SE dari setiap Dirjen mulai dari darat, laut, udara dan perkeretaapian kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lanjut Adita, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman.
"Pedoman ini menjadi unsur kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholder, diantaranya pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19, serta operator sarana dan prasarana transportasi," ucap Adita dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Baca: Seminggu Jelang Lebaran, Tren Pengemudi Kendaraan yang Nekat Mudik Menurun
Adita juga menjelaskan, pedoman dilapangan bagi kemenhub diperuntukan untuk para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, untuk bertugas:
1. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.
2. Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.
3. Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas.
4.Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.
Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, menjadi pedoman untuk bertugas:
1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas.
2. Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi.
3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.
4. Wajib memastikan para awak dan petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Hari Darmawan/Kompas.com/Grid.ID)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.