Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar Sempat Minta Izin Merokok Saat Ditangkap, Petugas: Mohon Maaf, Kita Dikejar Waktu

Habib Bahar bersikeras meminta diizinkan merokok. Dia menegaskan tidak akan melarikan diri. "Iya saya ngerokok dulu sebatang," kata Habib Bahar.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Habib Bahar Sempat Minta Izin Merokok Saat Ditangkap, Petugas: Mohon Maaf, Kita Dikejar Waktu
Daniel Andreand Damanik/Tribun Jabar
Ilustrasi: Habib Bahar bin Smith saat dijemput polisi tahun lalu 

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan  hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Habib Bahar.

Kasat Reskrim Bogor mengeksekusi Habib Bahar ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

Pada pukul 03.15 WIB narapidana atas nama Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di  one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9," tambahnya.

Untuk diketahui, pemuka agama Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal ini, setelah Habib Bahar mengumpulkan orang banyak pada pelaksanaan ceramah. Selain itu, isi ceramah itu yang direkam di vidio yang telah tersebar luas dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.

Berita Rekomendasi

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor,-red) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Isi Ceramah Provokatif

Dikutip dari Wartakotalive.com, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga berujar, Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus selama melaksanakan program asimilasi.

Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca: Habib Bahar Belum Didampingi Pengacara Setiba di Lapas Gunung Sindur

Baca: Fakta Kembali Ditangkapnya Bahar bin Smith, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Baru 3 Hari Bebas

Baca: Kronologis Penangkapan Habib Bahar, Sempat Minta Izin Merokok: Saya Nggak Bakal Lari

Ia menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard, Selasa.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020)
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Langgar PSBB Bogor

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas