Istrinya Unggah Status 'Rezim Tumbang' via Medsos, Prajurit TNI Rindam Jaya Ditahan Selama 14 Hari
Danrindam Jaya mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini agar hal serupa tidak terulang kembali
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sersan Mayor T (49 th), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M Faishal Toar sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Mako Rindam Jaya, Senin (18/5/2020).
Dalam Pertimbangan Putusan disebutkan bahwa Serma T telah melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.
Sersan Mayor T telah melanggar Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).
Baca: Anggota Rindam Jaya Terancam 14 Hari Penjara Gara-gara Status Sang Istri Mugo Rezim Ndang Tumbang
Sebagai prajurit TNI AD, Sersan Mayor T juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kasad Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram Kasad Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun di luar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya.
Danrindam Jaya Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan atas perbuatannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer dari Dansecata selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.
Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada Minggu 17 Mei 2020 di Mabes AD.
Baca: Merasa Cukup Secara Prestasi dan Komplain Anak Jadi Alasan Tontowi Ahmad Pensiun
Sidang itu memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serma T dan mendorong proses hukum terhadap Ny SD selaku anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Baca: Nekat Buka Peti & Mandikan Jenazah Positif Covid19, 15 Warga di Sidoarjo Berakhir Positif Corona
Danrindam Jaya mengimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas.
Status Rezim Tumbang
Sebelumnya, anggota Persatuan Istri TNI AD itu diduga diduga melanggar ketentuan di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," ujar dia.
Unggahan status yang dibuat SD diketahui dimuat pada akun Facebook-nya dan sempat ramai beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.