Rawan Dikorupsi, KPK Awasi Anggaran Ratusan Triliun Rupiah untuk Covid-19
Menurut Pahala, ada titik rawan korupsi pada anggaran penanganan pandemi wabah virus Covid-19 tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengambil langkah-langkah antisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran selama pandemi virus corona (Covid-19).
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, langkah antisipasi KPK adalah berkoordinasi dengan Menko PMK, Kementerian Sosial, Kemendagri, Kemenag, Kemendes, Kemendikbud, untuk penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.
Menurut Pahala, ada titik rawan korupsi pada anggaran penanganan pandemi wabah virus Covid-19 tersebut.
Misalnya, ia mengatakan titik rawan korupsi ada pada pengadaan barang/jasa.
Hal tersebut disampaikan pada diskusi virtual bertajuk 'Implikasi Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Sosial, Ekonomi, Politik, Hukum Dan Keamanan', yang diselenggarakan Indonesian Public Institute (IPI), Senin (18/5/2020) malam.
Diketahui, anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang dikucurkan pemerintah untuk 2020 ini mencapai Rp405 Triliun.
Rinciannya Rp 75 Trilun untuk kesehatan, Rp 70 triliun untuk industri, Rp 110 trilun untuk social safety net dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional.
"Kolusi dengan penyedia, mark up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan. Filantropi atau sumbangan pihak ketiga; pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan," kata Pahala.
Begitu juga dengan refocusing dan realokasi anggaran APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan belanja, pemanfaatan anggaran.
Hal lain adalah terkait penyelenggaraan bantuan atau sosial safety net untuk pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan penerima, klasifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan dan pengawasan.
Menurut Pahala, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 pada 2 April 2020 Tentang Penggunaan anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penggunaan Covid-19 terkait pencegahan korupsi tersebut.
"Bumbu-bumbu pencegahan memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," katanya.
Namun, lanjut Pahala, pelaksanaan anggaran dan PBJ harus mengedepankan harga terbaik. PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan dan akuntabel.
KPK juga mendorong keterlibatan aktif APIP dab BPKP terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.
"Dan sumbangan dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada lembaga atau organisasi bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK," kata Pahala.