Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Bahar bin Smith Ingkari Komitmen Asimilasi, Kemenkumham: Ucapan Dia Meresahkan

Kembali dimasukkan ke lapas, Bahar bin Smith akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari tergantung perilaku yang bersangkutan.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Sebut Bahar bin Smith Ingkari Komitmen Asimilasi, Kemenkumham: Ucapan Dia Meresahkan
Daniel Andreand Damanik/Tribun Jabar
Ilustrasi: Habib Bahar bin Smith saat dijemput polisi tahun lalu 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya buka suara soal penangkapan kembali Bahar bin Smith.

Setelah sempat bebas pada Sabtu (16/5/2020), Bahar kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dan ditempatkan di Lapas Gunung Sindur.

Lewat konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Bahar mengingkari program komitmen asimilasi yang ditandatanginya sebelum dikeluarkan dari lapas.

Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), Liberti menegaskan bahwa status Bahar masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Status tersebut berarti Bahar masih harus menuruti peraturan-peraturan lapas.

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎," ujar Liberti di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."

Berita Rekomendasi

Liberti mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar terbukti melanggar komitmen yang ditandatangi oleh yang bersangkutan.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi," terangnya.

Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar telah membuat resah masyarakat.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas