Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 ABK WNI Curhat ke Penyidik: Bekerja 30 Jam, Dapat Kekerasan Fisik dan Gaji Tak Dibayar Full

"‎Mereka mengaku bekerja 30 jam dan dapat kekerasan fisik selain itu gaji yang dibayarkan juga tidak sesuai," ucapnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 14 ABK WNI Curhat ke Penyidik: Bekerja 30 Jam, Dapat Kekerasan Fisik dan Gaji Tak Dibayar Full
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bareskrim Polri rilis tiga tersangka dugaan TPPO pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada tiga orang yang merekrut dan memberangkatkan 14 ABK Kapal Long Xing 629.

Ketiganya terbukti melakukan pemberangkatan secara unprosedural dan melakukan perdagangan orang ke pihak perusahaan hingga akhirnya 14 ABK bekerja 30 jam di atas kapal.

Baca: Faisal Basri Rela Beri Kursus Online Gratis Asal Pemerintah Tak Hamburkan Anggaran di Kartu Prakerja

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen ‎Ferdy Sambo menjelaskan ketika diperiksa penyidik, 14 ABK ini mengaku diminta bekerja hingga 30 jam.

"‎Mereka mengaku bekerja 30 jam dan dapat kekerasan fisik selain itu gaji yang dibayarkan juga tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujar Ferdy di Bareskrim Polri, Rabu (20/5/2020).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan oleh tersangka J dari PT AMG di Pemalang, para ABK dijanjikan mendapat gaji 4200 USD selama 14 bulan atau per bulannya sekitar 300 USD. Namun setelah 14 bulan, mereka hanya mendapat 1300 USD.

Selanjutnya tersangka ‎W dari PT APJ di Bekasi malah tidak memberikan gaji sama sekali pada ABK yang mereka berangkatkan. Alasannya status ABK diserahkan ke perusahaan China yang mempekerjakan ABK di kapal.

Berita Rekomendasi

"‎Kalau tersangka F dari PT LPB di Tegal, menjanjikan gaji sama 4200 USD. Lalu ada potongan 3550 USD. Sedangkan yang diterima ABK setelah kerja 14 bulan hanya 650 USD," tutur Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Langkah selanjutnya, diungkap Ferdy Sambo, pihaknya bakal berkoordinasi dengan ahli TPPO untuk mengembangkan kasus ini serta menerapkan pasal 13, pidana pada korporasi.

Hingga perusahaan tersebut terancam pidana tambahan seperti pencabutan izin dan badan hukum perusahaan, merampas kekayaan perusahaan, memecat para pengurus dan melarang perusahaan melakukan kegiatan yang sama di bidang tersebut.

Terpisah Wakil Ketua LPSK Achmadi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas TPPO Bareskrim untuk mendampingi 14 ABK selama proses hukum.

Baca: Praktik Prostitusi di Bawah Umur di Gang Royal Kembali Terungkap di saat PSBB

"LPSK sejak awal sudah gabung dengan Satgas TPPO. Semenjak video pelarungan ABK WNI viral kami sudah kordinasi, investigasi awal. Kami akan mendampingi ABK dengan memberikan bantuan psikologis dan bantuan lainnya," tutur Achmadi.

Terakhir Achmadi mengapresiasi Polri yang sudah bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. ‎ Achmadi menambahkan kasus TPPO ini bukan kali pertama, sepanjang 2013-2020, pihaknya mencatat terjadi 200 ABK yang menjadi korban TPPO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas