Bahas RUU Cipta Kerja, Lima Fraksi Usul Perubahan Nama
Supratman Andi Agtas menyebut terdapat lima fraksi mengusulkan perubahan judul saat pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali melakukan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, di mana lima fraksi meminta pemerintah mengubah judul atau nama RUU tersebut.
Kelima fraksi tersebut di antaranya, Fraksi NasDem, PKS, PDIP, Gerindra, dan PKS.
Baca: Jokowi Luncurkan 9 Produk Karya Anak Bangsa untuk Lawan Covid-19: Bangga Kita Bisa Produksi Sendiri
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut terdapat lima fraksi mengusulkan perubahan judul saat pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
Fraksi Gerindra mengusulkan nama RUU tersebut kembali seperti awal yaitu Cipta Lapangan Kerja, sementara Fraksi NasDem usul judulnya menjadi Kemudahan Berusaha dan Investasi.
Baca: Perppu Corona Jadi Undang-Undang, MAKI Kembali Daftarkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
"Fraksi PKS mengusulkan judul RUU menjadi Penyedia Lapangan Kerja, Fraksi PPP ingin perubahan judul jadi RUU Kesempatan Kerja dan Berusaha," ujar Supratman saat rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Sementara Fraksi PDIP, mengusukan perubahan nama RUU Cipta Kerja menjadi Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.
Anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal menyampaikan, alasan fraksinya mengusulkan perubahan RUU Ciptaker menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Berusaha.
"Perlu kemudahan usaha jadi karena itu bangun iklim investasi dengan kemudahan berusaha. Kita perlu kesempatan kerja dan kemudahan berusaha untuk UMKM, koperasi, dan industri nasional seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945," katanya.