Pengakuan Dokter yang Pertama Kali Tangani Novel Baswedan di Ruang UGD RS Mitra Keluarga
Dokter Umum RS Mitra Kelapa Gading, Cecilia Muliawati Jahja, mengungkapkan kondisi Novel Baswedan pada saat berada di rumah sakit itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sempat dibawa ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit (RS) Mitra Kelapa Gading setelah mengalami insiden penyiraman air keras di dekat kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, pada 11 April 2017 lalu.
Dokter Umum RS Mitra Kelapa Gading, Cecilia Muliawati Jahja, mengungkapkan kondisi Novel Baswedan pada saat berada di rumah sakit itu.
Dia mengaku sedang berjaga di ruang UGD RS Mitra Kelapa Gading pada saat Novel Baswedan tiba di rumah sakit sekitar pukul 05.00 WIB.
“Begitu datang, saya menangani pasien. Kami menangani luka. Ada luka di dahi, seperti luka bakar. (Luka,-red) di bawah mata kiri di bawah kelopak mata. Mata tampak putih. Selain itu, tidak ada,” kata Cecilia, saat memberikan keterangan sebagai saksi perkara penganiayaan Novel Baswedan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Baca: Alasan Polri Berikan Pendampingan Hukum untuk 2 Tersangka Penyerang Novel
Pada saat itu, dia berada di rumah sakit bersama dengan perawat Ria dan Yasona.
Cecilia sedang bertugas jaga giliran malam di ruang UGD RS Mitra Kelapa Gading.
Pada saat itu, dia melihat Novel Baswedan diantar teman-temannya.
Setelah tiba di rumah sakit, Novel Baswedan ditempatkan di kasur.
Cecilia memberikan cairan infus dan menyuntikkan penghilang rasa sakit kepada Novel Baswedan.
Pada saat itu, Novel Baswedan mengeluhkan penglihatannya buram.
“Pasien bilang penglihatan buram. Saya bertanya mata bagaimana, bisa melihat? Penglihatan buram,” ujarnya menirukan ucapan Novel Baswedan.
Baca: Kecewa Jalannya Sidang, Novel Baswedan Beberkan 4 Kejanggalan Terkait Kasus Penganiayaan Terhadapnya
Pada saat itu, Cecilia melihat bola mata Novel seperti tertutup selaput.
“Seperti tertutup selaput. Jadi tertutup semua,” kata dia.
Setelah melihat Novel, dia mengaku, segera melakukan tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) RS Mitra Keluarga.
“Membersihkan dengan cairan steril. Mata dicuci cairan steril. Dibersihkan cairan steril untuk pembersih luka. Dicuci, diirigasi dengan cairan steril. Itu SOP rumah sakit. Untuk penanganan luka, seperti itu,” ujarnya.
Pada saat itu, Cecilia mengaku tidak menyimpulkan apa yang menjadi penyebab Novel Baswedan mengalami luka-luka.
Baca: Respons Ronny Bugis Tanggapi Keterangan Saksi Disebut Mau Menabrak Usai Siram Novel Baswedan
“Di laporan saya. Saya tidak bilang karena air keras,” tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.