Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Ingin Wacana Penghapusan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dibahas Lintas Komisi dan Kementerian

Tak hanya Kementerian Kesehatan, namun politikus Golkar tersebut mengatakan akan mengundang kementerian lain yang terkait

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DPR Ingin Wacana Penghapusan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dibahas Lintas Komisi dan Kementerian
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan turun per 1 Mei 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan wacana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan harus dibahas secara mendalam bersama komisi di DPR dan kementerian terkait.

"Pelayanan satu kelas bagi peserta BPJS perlu dibahas secara lebih mendalam antara para pemangku kepentingan Kemenkes, BPJS Kesehatan dan DPR RI melalui komisi lX untuk memastikan usulan memenuhi berbagai syarat untuk dilaksanakan," ujar Melki, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020).

Baca: Kronologi Remaja 16 Tahun di Bali Digigit dan Dililit Ular Piton, Terkapar di Pinggir Jalan

Melki mengatakan, pelayanan kesehatan satu kelas merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Ia pun menilai perdebatan yang selalu mengemuka dan mengundang debat publik luas dominan terjadi di aspek iuran.

Oleh karenanya, Melki mengatakan pihaknya berencana mengadakan rapat untuk membahas hal tersebut setelah Lebaran.

Tak hanya Kementerian Kesehatan, namun politikus Golkar tersebut mengatakan akan mengundang kementerian lain yang terkait.

BERITA REKOMENDASI

Antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan hingga Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

DPR RI sendiri, kata dia, akan diwakili oleh Komisi lX, Komisi XI, Komisi VIII, dan Komisi II untuk berdialog bersama secara intensif.

"Pascalebaran komisi IX dan komisi terkait seizin pimpinan DPR RI berencana membahas program jaminan kesehatan nasional bersama berbagai pihak," kata dia.

Lebih lanjut, politikus Golkar tersebut mengatakan wacana pelayanan kesehatan satu kelas berpotensi menjadi pintu masuk pembahasan terobosan lain yang penting terkait kepesertaan dan iuran.

"Semua pihak para pemangku kepentingan eksekutif dan legislatif termasuk berbagai kelompok masyarakat sipil yang concern bisa segera duduk bersama setelah lebaran untuk mencari solusi terbaik, berdialog lakukan pembenahan menyeluruh penyelenggaran program jaminan kesehatan nasional," tandasnya.


Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menghapuskan kelas peserta BPJS Kesehatan. Rencananya tidak ada lagi kelas I, kelas II atau kelas III tapi semua distandarisasi hanya menjadi satu kelas saja.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan rencana penghapusan kelas tersebut sebagai upaya untuk memberikan layanan kesehehatan yang setara dan berkeadilan.

"Kelas standar itu bagian dari upaya memastikan jaminan dan layanan kesehatan setara dan berkeadilan," ungkap Iqbal kepada Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020).

Saat ini untuk detil persiapan penghapusan kelas seperti perhitungan seperti besaran biaya dan rencana standar pelayanan masih dibahas oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"DJSN sedang menyiapkan, pasti sudah diperhitungkan soal apa saja yang harus disiapkan," kata Iqbal.

Kemudian Iqbal juga menjelaskan pemerataan kelas ini juga disesuaikan dengan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 pasal 54A yang rencananya direalisasikan akhir tahun 2020 ini.

"Ada di pasal 54 A. Perpres 64 tahun 2020 yang isinya untuk keberlangsungan pendanaana Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian atau lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020," ucap Iqbal.

Sebelumnya anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, pihaknya dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014.

Baca: Aksi Kolektif Global Diperlukan untuk Memulihkan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

Isinya, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Jadi konsep ideal ke depan, hanya akan ada satu kelas tunggal di jaminan kesehatan nasional. Sehingga tidak ada kelas rawat inap rumah sakit," kata Muttaqien.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas