Kuasa Hukum Bahar bin Smith Surati Komisi III Minta Kliennya Jalani Hukuman di Lapas Pondok Rajeg
Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith mengirimkan surat aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait adanya dugaan diskriminasi yang diterima kliennya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith mengirimkan surat aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait adanya dugaan diskriminasi yang diterima kliennya, Kamis (21/5/2020).
Diketahui, surat tersebut diberikan nomor 04/PPH-TAHB/I/2019 yang ditujukkan kepada Komisi III DPR selaku pemegang aspirasi.
Hal itu sekaligus menjadi kecaman atas tindakan respresif pemerintah yang memindahkan Habib Bahar ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Baca: Habib Bahar Kini Dipindahkan ke Nusakambangan, Guntur Romli Ucap Syukur: Langkah Pencegahan
"Kita hari ini menyurati komisi III dan instansi terkait kaitan diskriminasi terhadap Habib Bahar," kata Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta kepada Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020).
Dalam surat tersebut berisikan sejumlah poin kejanggalan dan kecaman terhadap pencabutan asimilasi yang diterima Habib Bahar.
Termasuk korelasi dari ceramah Habib Bahar usai lepas dari penjara terhadap pencabutan asimilasi oleh pemerintah.
Baca: Ceramah Bahar bin Smith Kritik Pemerintah, Pengacara: Bisa Pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia
Dalam surat tersebut, kuasa hukum dari Habib Bahar menyatakan tindakan pemerintah sangat tidak layak, berlebihan, super represif, abuse of power hingga otoriter.
Dalam surat itu, mereka mengharapkan komisi III DPR RI bisa menindaklanjuti ketidakadilan yang alami kliennya.
Ichwan mengatakan Habib Bahar telah banyak mengalami ketidakadilan dalam pencabutan asmilasi hingga pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan.
Ia mengharapkan, aspirasinya tersebut bisa didengarkan.
Baca: Kembali Ditahan, Pihak Keluarga Sebut Bahar Bin Smith Sempat Menolak Pemberian Asimilasi
"Tuntutan kami agar Habib Bahar bisa menjalani sisa hukumannya di Lapas Pondok Rajeg lagi kalaupun asimilasinya dicabut," katanya.
Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan memindahkan tempat penahanan Habib Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," jelas Rika.
Rika mengatakan kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (19/5/2020), simpatisan Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.
Rika mengatakan kondisi tersebut rentan penularan virus corona atau Covid-19.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika.
Rika menerangkan alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusakambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Di antaranya, menghindari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan, serta untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika.