Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat-syarat Pembuatan SIKM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mengurus pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama PSBB.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Syarat-syarat Pembuatan SIKM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mengurus pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama PSBB. 

Dan perjalanan sekali atau situasional memang karena adanya keadaan tertentu.

Dalam penerapan kebijakan ini, akan ada pengawasan dan penindakan oleh petugas di lapangan.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila akan mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta.

Suasana kepadatan lalulintas yang cendrung menimbulkan kemacetan di Jalan Sudirman, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin(17/5/2020). Dalam beberapa hari terakhir ini sejumlah jalan  terjadi kemacetan. (Wartakota/Henry Lopulalan)
Warga dengan domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bepergian di dalam wilayah tersebut tidak membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.(WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Berikut persyaratan kepengurusan SIKM bagi warga berdomisili DKI Jakarta:

1. Pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

Berita Rekomendasi

4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)

5. Pas foto berwarna

6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sementara itu, juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi warga domisili bukan di Jabodetabek bagi pengurus SIKM.

Baca: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan

Baca: Pantura Mulai Diwarnai Para Pemudik dari Arah Jakarta ke Jawa Tengah

Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIKM:

1. Surat keterangan kelurahan atau desa asal

2. Surat pernyataan sehat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas