Syarat-syarat Pembuatan SIKM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
Berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mengurus pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama PSBB.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
Dan perjalanan sekali atau situasional memang karena adanya keadaan tertentu.
Dalam penerapan kebijakan ini, akan ada pengawasan dan penindakan oleh petugas di lapangan.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila akan mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta.
Berikut persyaratan kepengurusan SIKM bagi warga berdomisili DKI Jakarta:
1. Pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
5. Pas foto berwarna
6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sementara itu, juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi warga domisili bukan di Jabodetabek bagi pengurus SIKM.
Baca: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan
Baca: Pantura Mulai Diwarnai Para Pemudik dari Arah Jakarta ke Jawa Tengah
Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIKM:
1. Surat keterangan kelurahan atau desa asal
2. Surat pernyataan sehat