Syarat-syarat Pembuatan SIKM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
Berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mengurus pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama PSBB.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama Pandemi Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
SIKM akan diberikan kepada warga yang memang diharuskan untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.
Baca: Perpanjang PSBB hingga 2 Minggu, Anies Baswedan Tetap Larang Warga Mudik: Biar Jadi Pengalaman Unik
Hal tersebut disampaikan dalam laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.
Warga penerima SIKM adalah yang memang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.
Dalam penerapan SIKM, tidak sembarang warga bisa keluar masuk dengan berasalan aktivitas dari pekerjaan.
Warga diperbolehkan mengurus SIKM apabila bidang pekerjaannya termasuk ke dalam sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama PSBB.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah menetapkan 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi maupun keluar masuk selama PSBB.
Yaitu seperti bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.
Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.
Pun berbagai bidang yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar,utilitas publik, dan industri.
Baca: Kasus Covid-19 Makin Naik, Praktisi Kesehatan Ingatkan Pemerintah Tidak Longarkan Tapi Ketatkan PSBB
Baca: 4 Titik Kerumunan Warga saat PSBB, McD Sarinah hingga Pasar Tanah Abang, Ini Akhirnya
Selain itu, SIKM juga akan diberikan pada warga yang memiliki kepentingan mendesak seperti sakit atau anggota keluarga meninggal dunia.
Meski demikian, warga dengan domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bepergian di dalam wilayah tersebut tidak membutuhkan SIKM.
Perjalanan pun dibagi menjadi dua kelompok, yaitu perjalanan berulang di mana ada aktivitas rutin selama PSBB.