Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat-syarat Pembuatan SIKM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mengurus pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama PSBB.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Syarat-syarat Pembuatan SIKM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mengurus pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama PSBB. 

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan

5. Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali)

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca: Jumat Besok, Keluar Masuk DKI Jakarta Lewat 12 Titik Ini Wajib Tunjukkan SIKM

Baca: 111.142 Warga DKI Jakarta Sudah Jalani Rapid Test, Hanya 4 Persen Dinyatakan Reaktif Corona

Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.

Berita Rekomendasi

Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP.

Di mana ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.

Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas