Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah Jatuh Pada Minggu, 24 Mei 2020

Pemerintah akhirnya menetapkan 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Minggu (24/5/2020).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah Jatuh Pada Minggu, 24 Mei 2020
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama pandemi virus corona.

Selanjutnya, melakukan halalbihalal juga dilakukan di rumah bersama keluarga.

"Dalam suasana pandemi Covid-19, mari kita laksanakan salat Ied dan berhalalbihalal di rumah dengan jumlah orang yang terbatas," ujarnya, dikutip dari akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Jumat (22/5/2020).

"Anjuran seperti ini sudah disampaikan secara kuat oleh pemerintah setelah membaca seruan-seruan seperti dari Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah," jelasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Kemeko Polhukam)

Ia menyampaikan, anjuran untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah juga dilakukan negara lainnya.

"Bukan hanya di Indonesia anjuran salat di rumah ini dilakukan. Bahkan, masjid suci yang ada di Mekah dan Madinah yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga ditutup demi menyelamatkan kaum muslimin dari penularan Covid-19," ungkapnya.

"Oleh sebab itu, saya mengajak mari salat Ied di rumah dengan khusyuk," tambahnya.

Baca: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri serta Amalan Sunnahnya

Baca: DOWNLOAD Panduan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Niat dan Kaifiat Khutbah

Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri di Rumah: Kembali Kepada Fitrah

Berita Rekomendasi

Mahfud MD kembali mengimbau, agar masyarakat tak berkerumun saat Hari Raya Idul Fitri.

Meski di rumah saja, masyarakat bisa bersilaturahmi dengan keluarga melalui media komunikasi.

"Setelah itu, halalbihalal tak perlu berkerumun, tapi juga bisa melalui virtual."

"Tapi kalau dengan keluarga inti saja, bisa dengan membatasi waktu dan tetap menjaga jarak," imbuhnya.

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas