Pengamat Menilai Sebaiknya Pelaksanaan Pilkada Tetap Digelar Desember 2020, Ini Alasannya
Dosen komunikasi politik Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah, menyarankan KPU RI menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2020.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen komunikasi politik Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2020.
Menurut dia, meskipun pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) belum berakhir pemerintah harus tetap melaksanakan Pilkada pada tahun ini.
Dia menilai penundaan selama 3 bulan cukup menyiapkan Pilkada di tengah wabah.
Baca: Beri Peringatan, BMKG Deteksi Adanya Peristiwa Alam Tak Biasa, Waspada 4 Wilayah Ini Paling Bahaya
"Pemerintah sebaiknya memastikan pelaksanaan Pilkada tetap digelar pada Desember," kata dia, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan penundaan pilkada akan berimbas pada terhambatnya proses regenerasi politik dan pembangunan di daerah.
Selain itu, kata dia, penundaan Pilkada terlalu lama beresiko pada politik anggaran, ia mengkhawatirkan jika negara harus menambah biaya Pilkada hanya karena penundaan.
Baca: Awal Mula Pria Tewas Dibunuh di Bengkel, Satu Pelaku Diberi Rp 200 Ribu dari Hasil Jual Mobil Korban
"Anggaran hal paling sensitif, apa yang sudah disiapkan pada tahun ini, bisa jadi terpakai begitu saja tanpa hasil, sementara kondisi negara sedang berhemat luar biasa. Hal penting lainnya, proses regenarasi yang terhambat," kata dia.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion itu menyarankan KPU menyiapkan skema alternatif untuk tetap menggelar Pilkada Serentak pada 2020.
Dia menegaskan KPU seharusnya tidak menjadikan wabah sebagai alasan untuk menunda kembali, kecuali mereka memang gagal menyiapkan keperluan pelaksanaan.
Baca: Tahun Ini Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Fitri Berjamaah karena Masuk Area Red Zone
"Alternatif itu bisa berupa tatalaksana di masa pandemi agar tetap berjalan, bagaimanapun Pilkada bukan menentukan pemimpin administratif, melainkan pemimpin politik yang punya dampak pada pengambilan kebijakan penting bagi pembangunan," kata dia.
Dia menambahkan proses Pilkada dapat dilaksanakan dalam masa pandemi, meskipun dalam tahapan ada yang perlu dievaluasi.
"Evaluasi terutama soal penghapusan agenda kampanye terbuka, sementara proses pemilihan sangat mungkin dilaksanakan tanpa ada kerumunan massa," tambahnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.
Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun. Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020
Perppu tersebut berisikan penundaan gelaran Pilkada serentak hingga Desember 2020. Alasannya adanya bencana non-alam, yaitu pandemi Corona.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020. Dan, pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.